Contoh surat pemberitahuan perubahan nama perusahaan. Contoh surat pemberitahuan ganti nama perusahaan. Contoh surat pernyataan perubahan nama perusahaan. Contoh surat perubahan nama perusahaan. Contoh surat keterangan perubahan nama perusahaan. Contoh surat pemberitahuan perubahan nomor telepon. Contoh surat pengumuman.
contoh surat pemberitahuan ganti nama perusahaan
Download File: https://shoxet.com/2vIEhD
Untuk mengurus pengambilan BPKB bermerk _______________ atas nama ____________ dengan nomor polisi __________ di _______________. Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. _________, ___________ 2022
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama) atas kendaraan dengan rincian: Jenis Kendaraan: Nomor Kendaraan: Warna Kendaraan: Nomor Mesin: di (nama dealer tempat membeli kendaraan dan alamatnya) Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. _________, ___________ 2022
Di artikel ini, KitaLulus akan memberikan penjelasan detail tentang bagaimana menulis surat pemberitahuan. Jadi, tidak hanya contoh surat pemberitahuan saja, tetapi KitaLulus juga akan menjelaskan seperti apa format yang biasa dipakai dalam menulis surat pemberitahuan.
Secara definisi, surat pemberitahuan adalah salah satu jenis surat resmi dan formal. Sesuai namanya, surat pemberitahuan dikeluarkan untuk memberikan informasi khusus akan suatu acara di sebuah perusahaan, organisasi, instansi, atau lembaga.
Surat pemberitahuan tidak bisa dikeluarkan sembarangan, lho. Sebab, seperti halnya surat resmi lainnya, surat pemberitahuan juga akan membutuhkan persetujuan dari pimpinan hingga harus dibubuhi cap resmi lembaga.
KOP/Kepala surat pemberitahuan akan berikut tentang identitas perusahaan, instansi, lembaga, atau organisasi. Identitas tersebut seperti nama perusahaan/instansi/lembaga/organisasi, logo, alamat, nomor yang bisa dihubungi, hingga website.
Tempat dan tanggal pembuatan surat akan berada di bagian kanan atas, tepat di bawah kepala surat. Tempat yang ditulis adalah kota/kabupaten di mana perusahaan, instansi, lembaga, atau organisasi berada.
Paragraf pembuka menjadi format surat pemberitahuan selanjutnya yang berisi tujuan surat pemberitahuan dibuat dan dikirim. Dengan begitu, penerima surat akan dengan mudah mengetahui surat tersebut berisi apa.
Nama lengkap, jabatan, dan tanda tangan pengirim dilakukan oleh pimpinan. Ketika surat pemberitahuan biasanya dibuat oleh sekretaris atau pihak administrasi lainnya, nantinya tanda tangan diminta sekaligus untuk meminta persetujuan pemberitahuan tersebut.
Untuk lebih jelasnya lagi dalam memahami bagaimana menulis surat pemberitahuan, kamu bisa menyimak contoh surat pemberitahuan berikut ini. Contoh-contoh berikut bisa kamu jadikan referensi untuk nantinya kamu gunakan saat akan menulis surat.
Itulah beberapa contoh surat pemberitahuan yang bisa kamu jadikan referensi. Yang penting, kamu memahami untuk apa sih surat pemberitahuan yang akan kamu tulis itu dikeluarkan. Dan jangan lupa, tujuan surat pemberitahuan itu nantinya dikirimkan. Jadi, lebih bisa prepare deh.
Tidak semua rapat harus menggunakan surat pemberitahuan ya. Jika memang scope-nya tidak luas, biasanya ketua divisi hanya mengirim pesan singkat kepada para anggotanya untuk mengundang ke acara meeting. Seperti meeting perkenalan karyawan baru, misalnya. Terkadang, meeting perpisahan seorang karyawan juga harus mengumpulkan banyak anggota.
Apa kamu juga baru saja mengajukan resign lalu diadakan acara perpisahan dengan divisi? Sekarang bahkan sedang mencari perusahaan pengganti? Jika iya, instal aplikasi KitaLulus yuk di smartphone kamu. Ada lebih dari 50.000 informasi lowongan pekerjaan yang bisa kamu apply.
Jenis-jenis Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu1. Ijin Lokasi 2. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) 3. Ijin Gangguan ( HO ) 4. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) 5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) 6. Tanda Daftar Industri (TDI) 7. Ijin Usaha Industri (IUI) 8. Ijin Perluasan Industri (IPI) Ijin Bidang Penanaman Modal 1. Ijin Prinsip Penanaman Modal 2. Ijin Prinsip Perluasan Penanaman Modal3. Ijin Prinsip Perubahan Penanaman Modal4. Ijin Usaha Penanaman Modal5. Ijin Usaha Perluasan Penanaman Modal 6. Ijin Usaha Penggabungan Penanaman Modal 7. Ijin Usaha Perubahan Penanaman Modal NoJenis PerijinanDetail Informasi1Ijin LokasiSyarat :Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Uraian Rencana Proyek
Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal (bagi PMA/PMDN).
Sketsa/gambar lokasi tanah.
Surat Pernyataan rencana pembangunan tanah
2Ijin Gangguan ( HO )Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan yang berbentuk badan
Gambar situasi dan Denah Perusahaan yang disertai ukurannya.
Keterangan status penggunaan tanah dan dilampiri fotokopi bukti pemilikan tanah tempat usaha.
Pernyataan tetangga diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat.
Daftar jumlah tenaga kerja dan peralatan yang digunakan.
Fotokopi surat keterangan fiskal.
Fotokopi Izin Lokasi bagi perusahaan yang diwajibkan izin lokasi.
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan bagi tempat usaha dan atau kegiatan yang telah ada bangunannya
Turunan Bukti kewarganegaraan dan ganti nama pengusaha WNI keturunan.
Surat/Rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi perusahaan yang berkeharusan memiliki rekomendasi.
3Tanda Daftar IndustriFotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bila perusahaan berbadan hukum).
Neraca Perusahaan.
Surat pernyataan menjaga kelestarian lingkungan.
4Ijin Perubahan TanahFotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Permohonan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
Fotokopi Bukti Hak Atas Tanah.
Surat Pernyataan Rencana Penggunaan Tanah.
Fotokopi Bukti Pelunasan PBB.
5Ijin Usaha IndustriFotokopi Kartu Tanda Penduduk Dewan Direksi dan Komisaris .
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
Fotokopi Keputusan Perizinan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak.
Neraca Perusahaan.
6SIUPPerseroan Terbatas (PT)Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Fotokopi Surat keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan, Komisaris dan pemegang saham.
Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Koperasi.Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengawas / Penanggung Jawab Koperasi.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi.
Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Neraca Koperasi.
Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Persekutuan Komoditer (CV).Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Neraca Perusahaan.
Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Perorangan.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
Neraca Perusahaan.
Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Pembukuan Cabang / Perwakilan perusahaan.Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Pusat yang Dilegalisasi oleh Pejabat yang bewenang memerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut .
Fotokopi Akte atau Bukti lainnya tentang pembukuan / pendirian kantor cabang Perusahaan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan.
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat.
Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
7IMBFotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Fotokopi Sertifikat Tanah / Surat Tanda Bukti hak atas Tanah.
Fotokopi tanda lunas PBB.
Gambar rencana bangunan.
Perhitungan konstruksi / RAB, untuk bangunan lebih dari 2 lantai, dan bangunan spesifikasi tertentu.
Pernyataan tidak keberatan dari tetangga bagi bangunan yang dipersyaratkan memiliki izin HO.
8Ijin Perluasan IndustriFotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Direktur.
Fotokopi Tanda daftar Industri / Izin Usaha Industri.
Rencana Perluasan Industri.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
9Tanda Daftar PerusahaanPerseroan Terbatas (PT).Fotokopi Akte Pendirian Perseroan.
Fotokopi Data Akte Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen yang berwenang.
Fotokopi Akte perubahan Pendirian Perusahaan.
Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri yang berwenang sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Pasport Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan.
Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu .
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Koperasi.Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Persekutuan Komoditer (CV).Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Firma (Fa).Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Perseorangan.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
fotokopi Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
Pembukaan Kantor Cabang / Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan perusahaan.Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Fotokopi Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak perusahaan, Agen, dan Perwakilan perusahaan.
2ff7e9595c
Comments